- Menyatakan Terdakwa RO?IS BIN ABDILLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanI Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas slempang warna coklat, 1 (satu) bungkus rokok ARES warna biru di dalamnya berisi 1 (satu) pipet kaca warna bening, 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) plastik klip besar didalamnya berisi plastik kecil dalam jumlah banyak dan 2 (dua) bukti transfer bank BCA atas nama SUPRIYADI dengan nomor rekening 0891493541 dan 1 (satu) plastik bekas dengan tulisan ?Rexona Men? yang didalamnya berisi tissue warna putih yang digunakan untuk membungkus 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, dan 1 (satu) unit Handphone warna Gold merk Huawei dengan nomor Imei I : 860712032155870 dan imei II : 860712032285875 dengan nomor simcard 085607108874, dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dirampas Negara ;
Putusan PN PASURUAN Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Psr |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratih Kumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Psr
Statistik735