- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR NOMOR 3/PDT.G/2021 PN BSK TANGGAL 9 AGUSTUS 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 3/Pdt.G/2021 PN Bsk tanggal 9 Agustus 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 188/PDT/2021/PT PDG |
|
Nomor | 188/PDT/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asmar |
Hakim Anggota | Brrita Elsy, Retno Purwandari Yulistyowati |
Panitera | Salpadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/PDT/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 188/PDT/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 188/PDT/2021/PT PDG
Statistik7340