- Menyatakan Terdakwa Ronald Reagen alias Regen bin Syafrizal alm. tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 Tahun dan 6 (enam) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik beling klip merah ukuran sedang dan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.02 gram dan berat bersih 2.72 gram yang dibalut dengan tissue dan kemudian dibalut dengan plastic warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082285637431 dan 082285637371;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A11 warna putih dengan nomor sim card 081363534065;
- Uang senilai Rp. 2.127.000,- (dua juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam NoPol. BA 5615 KE;
- 1 (satu) lembar STNK Nopol BA 5615 KE;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duano Aghaka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syufwan. Dm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik6116