- Menyatakan Terdakwa UDHIN CHRISTIAWAN Bin MUDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) lembar uang tunai @ 2.000,- dalam kondisi tergulung didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,29 gram ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna biru muda terpasang Simcard 081230810726 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J Frem warna hitam terpasang Simcard 085852242494 ;
- 1 (satu) buah kardus kecil dilakban warna coklat berisi :
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna silver ;
- 1 (satu) buah sendok kecil stainlees ;
- 9 (sembilan) kantong klip kosong ;
- 1 (satu) buah lipatan kecil kertas karton.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi ;
- 3 (tiga) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari kaca.
- 1 (satu) buah bekas kotak rokok Bold warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah gunting warna merah muda ;
- 12 (dua belas) sedotan plastik warna hijau muda ;
- 1 (satu) botol kecil warna putih didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah kantong plastik klip kemudian diberi label huruf A didalamnya berisi :
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kemudian diberi label huruf A1 setelah dilakukan penimbangan dengan berat netto 0,58 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kemudian diberi label huruf A2 setelah dilakukan penimbangan dengan berat netto 0,58 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kemudian diberi label huruf B1 setelah dilakukan penimbangan dengan berat netto 1,07 gram.
- 1 (satu) buah kantong plastik klip kemudian diberi label huruf C didalamnya berisi :
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kemudian diberi label huruf C1 setelah dilakukan penimbangan dengan berat netto 0,30 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kemudian diberi label huruf C2 setelah dilakukan penimbangan dengan berat netto 0,32 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong ;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kemudian diberi label huruf D setelah dilakukan penimbangan dengan berat netto 0,27 gram ;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang masih terdapat kerak diduga narkotika jenis sabu;
Putusan PN MADIUN Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Mad |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Mega Ayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endratno Rajamai, Mhbr Hakim Anggota Ratih Widayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Isdes Pegriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2020/PN Mad
Statistik537