- Menyatakan Terdakwa Adrianus Do alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Meninggal Dunia, Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Light Truck Nopol EB 9122 AM warna hijau kombinasi kuning.
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 06171874/B/NT/2019 atas nama PT. Alpiano Putra Ndetu;
- 1 (satu) unit mobil Dump Truck Hino EB 8902 AA warna hijau;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 01789106/D/ND/2021 atas nama PT. Yetty Darmawan;
- 1(satu) lembar SIM B1 umum nomor770716380082 atas nama Emanuel Sedo;
Putusan PN ENDE Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN End |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Renatha Indra Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sarajevi Govina, Hakim Anggota I Gst Ngr Hady Purnama Putera |
Panitera | Panitera Pengganti Aprianus Eduward Udju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Marselinus Gedo; Dikembalikan kepada PT. Yetty Darmawan melalui saksi Emanuel Sedo; Dikembalikan kepada saksi Emanuel Sedo; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dau ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_End.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN End
Statistik123121