- Menyatakan NURUL UMAR alias GODEL bin KOTON tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURUL UMAR alias GODEL bin KOTON dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pouch warna biru
- 1 (satu) buah kotak plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE A) berisikan narkotika jenis shabu berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2786 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE B) berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4689 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE C) berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,6890 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE D) berisikan
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,1728 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE E) berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0394 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE F) berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1813 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE G) berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1849 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE H) berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1284 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip (KODE I) berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3723 gram,
- 1 (satu) bungkus kertas berisi 2 (dua) bungkus kertas timah rokok masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 2,1918 gram, (sisa hasil lab berat netto 2,0599 gram),
- 1 (satu) buah timbangan digital dan
- 1 (satu) unit handphone Samsung dengan nomor 087770854913
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 721/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 721/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardison, Br Hakim Anggota H.akhmad Suhel.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Bagus Setyawan Eko Suryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti berat netto seluruhnya 3,5156 gram, (sisa hasil lab berat netto 2,4348 gram), dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 721/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 721/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 721/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik11735