Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 749/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 749/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlandi Triyogo. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toto Ridarto, Br Hakim Anggota Akhmad Sahyuti. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hesti F. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat V dan Tergugat VI, Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Eksepsi Tergugat IV tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan akta nomor 07 tanggal 12 Juli 2018 oleh Notaris Grace Supena Sundah, S.H mengenai tidak adanya keputusan apapun bahwa Rapat Umum akan dilanjutkan adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyebarkan undangan pada tanggal 6 Agustus 2018 mengatasnamakan Team Pendamping adalah Tidak Sah; 4. Menyatakan Rapat Umum tahunan tanggal 12 Agustus 2018 yang berlangsung tidak dihadapan Notaris serta tidak memenuhi kuorum sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yakni 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota serta tidak mengikuti pemilihan Pengurus dengan metode one name one vote adalah tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan susunan Pengurus PPPI periode 2018-2021 yang terpilih dalam Rapat Umum Tahunan X (Lanjutan ke IV) pada tanggal 12 Agustus 2018 dan diketuai oleh Tergugat V adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Menyatakan Akta Pernyataan Hasil Rapat Umum Tahunan ke-X (Lanjutan Ke IV) Perimpunan Penghuni Rumah Susun campuran Puri Imperium akta nomor 66 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.548.947.158,- (Lima ratus empatpuluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ? I, Penggugat Rekonvensi ? V, dan Penggugat Rekonvensi ? VI / Tergugat Konvensi ? I, Tergugat ? V dan Tergugat Konvensi ? VI untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Rekonvensi ? I, Penggugat Rekonvensi ? V, dan Penggugat Rekonvensi ? VI atau Tergugat Konvensi ? I, Tergugat ? V / Tergugat Konvensi ? VI, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.374.000,- ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 749/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 749/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 749/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik431743