- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA NOMOR 29/PDT.G/2021/PN TIM, TANGGAL 25 AGUSTUS 2021, SEPANJANG MENGENAI PENENTUAN BESARNYA BIAYA HIDUP ANAK YANG HARUS DITANGGUNG OLEH TERBANDING SEMULA PENGGUGAT, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Tim, tanggal 25 Agustus 2021, sepanjang mengenai penentuan besarnya biaya hidup anak yang harus ditanggung oleh Terbanding semula Penggugat, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT JAYAPURA Nomor 79/PDT/2021/PT JAP |
|
Nomor | 79/PDT/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Supomo, Brandi Astara |
Panitera | Sarliana Lumiling Patandung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR : NOMOR : 474.2/059/X/2004 TERTANGGAL 19 OKTOBER 2004, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; 3. MEMERINTAKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR CATATAN SIPIL KABUPATEN BIAK DAN KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN KABUPATEN MIMIKA UNTUK DICATATKAN DALAM DAFTAR YANG DIPERUNTUKAN UNTUK ITU; 4. MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MELAPORKAN PUTUSAN PERCERAIAN INI KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MIMIKA PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP; 5. MENETAPKAN HAK ASUH ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG MASING-MASING BERNAMA NELLY FLOSARI RUMPAIDUS, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR DI TIMIKA PADA TANGGAL 28 AGUSTUS 2003, DAN DIAN SOFIA RUMPAIDUS, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR DI TIMIKA PADA TANGGAL 13 MEI 2008, BERADA DALAM PERAWATAN DAN PENGASUHAN TERGUGAT SEBAGAI IBU KANDUNGNYA; 6. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA KETIGA ANAK-ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, UNTUK SETIAP BULANNYA MASING-MASING SEBESAR RP3.000.000,-(TIGA JUTA RUPIAH) TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA DAN ATAU MENYELESAIKAN PENDIDIKANNYA ; 7. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG SAMPAI HARI INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP710.000,00 (TUJUH RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH); 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : Nomor : 474.2/059/X/2004 tertanggal 19 Oktober 2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Biak dan Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Mimika untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu; 4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Nelly Flosari Rumpaidus, jenis kelamin perempuan, lahir di Timika pada tanggal 28 Agustus 2003, dan Dian Sofia Rumpaidus, jenis kelamin perempuan, lahir di Timika pada tanggal 13 Mei 2008, berada dalam perawatan dan pengasuhan Tergugat sebagai ibu kandungnya; 6. Menghukum Penggugat untuk memberikan nafkah kepada ketiga anak-anak Penggugat dan Tergugat, untuk setiap bulannya masing-masing sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan sampai anak-anak tersebut dewasa dan atau menyelesaikan pendidikannya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 79/PDT/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 79/PDT/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PDT/2021/PT JAP
Statistik9529