- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan nama anak pertama Pemohon Pada Akte Kelahiran No : 3577-LU-23052014-0010 tanggal 23 Mei 2014 yang di keluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Madiun yang tertulis namaJESYLN MEGAN ANABELLE, lahir di Madiun pada tanggal 21 April 2014 untuk di betulkan menjadiJESLYN MEGAN ANABELLE, lahir di Madiun pada tanggal 21 April 2014 oleh pejabat Pencatatan Sipil Pada Kantor Dinas Ke Pendudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, dan juga nama anak pertama Pemohon didalam Kartu Keluarga (KK) No. 3577021205140002 yang tertulis namaJESYLN MEGAN ANABELLEuntuk di betulkan menjadiJESLYN MEGAN ANABELLE;
- Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat perubahan nama anak pertama Pemohon Pada akte kelahiran No : 3577-LU-23052014-0010 tanggal 23 Mei 2014 yang di keluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Madiun yang tertulis namaJESYLN MEGAN ANABELLE, lahir di Madiun pada tanggal 21 April 2014 untuk di betulkan menjadiJESLYN MEGAN ANABELLE, lahir di Madiun pada tanggal 21 April 2014 oleh pejabat Pencatatan Sipil Pada Kantor Dinas Ke Pendudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, dan juga nama anak pertama Pemohon didalam Kartu Keluarga (KK) No. 3577021205140002 yang tertulis namaJESYLN MEGAN ANABELLE, untuk di betulkan menjadiJESLYN MEGAN ANABELLE;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 151.000.- (Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
Putusan PN MADIUN Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mad |
|
Nomor | 59/Pdt.P/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Endratno Rajamai |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Endratno Rajamai |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.P/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.P/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.P/2020/PN Mad
Statistik205