- Menyatakan Terdakwa Rony Cristianto Bin Tarmudji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?penggelapan dalam hubungan pekerjaan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Tugas pelaporan nomor : 0402.19.04.0008 tertanggal Madiun, 1 April 2019
- 1 (satu) bendel fotokopi Surat Lamaran pekerjaan atas nama : Rony Cristianto
- Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 005/HC-SPKWT/MADIUN/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 antara sdr Rony Christianto dengan PT.Mandiri Utama Finance Cabang Madiun
- 1 (satu) bendel job Discription untuk AR Officer
- 1 (satu) lembar fotokopi penerimaan gaji atas nama Rony Christianto
- 1 (satu) lembar fotokopi pengunduran diri atas nama Rony Christianto tertanggal 1 Mei 2019
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Audit dari Kepala PT.Mandiri Utama Finance Cabang Madiun nomor : 0402.19.04.0008 tertanggal Madiun, 1 Maret 2019
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Audit atas nama Rony Christianto tertanggal Madiun 31 Maret 2019
- 26 (dua puluh enam) bendel fotokopi history Payment, bukti tanda terima uang angsuran dan pernyataan para nasabah
- 1 (satu) bendel fotokopi identitas Rony Christianto
- 1 (satu) lembar data rekap angsuran yang telah dikembalikan Rony Christianto ke PT.Mandiri Utama Finance Cabang Madiun yang sebelumnya digelapkan
- 1 (satu) lembar data rekap angsuran nasabah yang digelapkan Rony Christianto dan dikembalikan ke PT.Mandiri Utama Finance Cabang Madiun Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN MADIUN Nomor 45/Pid.B/2020/PN Mad |
|
Nomor | 45/Pid.B/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2020/PN Mad
Statistik7120