- Menyatakan Terdakwa YOKI WIBOWO Bin BAMBANG SETIONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong kulit warna Hitam didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal warna putih yang dibungkus tissu warna putih
- 1 (satu) buah kotak kaleng warna Silver didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih
- 1 (satu) tas pinggang warna Biru Tua didalamnya terdapat 2 (dua) plastik bekas potongan Chocolatos maising-masing berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna Putih dibungkus tissu warna putih berlakban bening
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah kotak plastik bening berisi beberapa pipet kaca
- 1 (satu) buah alat hisap sabu
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna Hitam
- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 540/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 540/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuswardi, Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Kencana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 540/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 540/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3416