- Menyatakan Terdakwa MEMED SUHADI Bin HADI SUKARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket obat penggugur kandungan dimana 1 (satu) paket obat terdiri dari 2 (dua) amplop dengan rincian :
- Amplop pertama berisi : 3 (tiga) kapsul yang diduga jamu Keng poo dan 3 (tiga) tablet yang diduga Cytotec berikut aturan pakai yang ditaruh didalam amplop;
- Amplop kedua berisi : 3 (tiga) kapsul yang diduga jamu Keng Poo dan 3 (tiga) tablet yang diduga jamu Chien chin dengan aturan pakai yang ditaruh didalam amplop;
- 4 (empat) paket obat dalam plastik dimana setiap paket berisi 3 (tiga) tablet obat Mefenamic Acid 500 (lima ratus) Mg, 3 (tiga) tablet obat Ampicillin Trihydrate 500 (lima ratus) Mg dan 1 (satu) tablet obat Odona Forte ;
- 1 (satu) kotak obat Africa Black Ant (kapsul obat tahan lama);
- 3 (tiga) kotak obat Viagra 100 Mg (pil obat kuat);
- 2 (dua) kotak Hajar Jahanam mesir (cream obat kuat);
- 3 (tiga) kotak obat Cialis tadalafil (pil obat kuat);
- 1 (satu) kotak obat Vimax Capsule (kapsul obat tahan lama);
- 1 (satu) kotak obat Lintah Papua (obat pembesar alat kelamin);
- 3 (tiga) paket obat penggugur kandungan dimana 1 (satu) paket obat terdiri dari 2 (dua) amplop dengan rincian :
- Amplop pertama berisi : 3 (tiga) kapsul yang diduga jamu Keng Poo dan 3 (tiga) tablet yang diduga Cytotec berikut aturan pakai yang ditaruh didalam amplop;
- Amplop kedua berisi 3 (tiga) kapsul yang diduga jamu Keng Poo dan 3 (tiga) tablet yang diduga jamu Chien Chin dengan aturan pakai yang ditaruh didalam amplop;
- 3 (tiga) paket obat dalam plastik dimana setiap paket berisi 3 (tiga) tablet obat Mefenamic acid 500 (lima ratus) Mg, 3 (tiga) tablet Ampicillin Trihydrate 500 (lima ratus) Mg dan 1 (satu) tablet obat Odona Forte;
- 1 (satu) kotak Africa Black Ant (kapsul obat tahan lama);
- 4 (empat) kotak obat Viagra 100 (seratus) mg (pil obat kuat);
- 1 (satu) kotak Hajar Jahanam Mesir (cream obat kuat);
- 1 (satu) kotak Lintah Papua (minyak pembesar alat kelamin);
- 1 (satu) kotak Vimax oil (minyak pembesar alat kelamin);
- 7 (tujuh) kotak sedang obat Africa Black Ant (kapsul obat tahan lama) dimana 1 (satu) kotak sedang berisi 3 (tiga) kotak kecil obat Black Ant;
- 3 (tiga) kotak obat Viagra 100 (seratus) mg (pil obat kuat);
- 4 (empat) kotak obat Hajar Jahanam Mesir (cream obat kuat);
- 4 (empat) kotak sedang obat Cialis Tadalafil (pil obat kuat) dimana 1 (satu) kotak sedang berisi 3 (tiga) kotak kecil obat Cialis Tadalafil;
- 4 (empat) botol obat Vimax Capsule (kapsul obat tahan lama);
- 1 (satu) kotak obat Lintah Papua (obat pembesar alat kelamin);
Putusan PN MADIUN Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN Mad |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratih Widayanti, Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2020/PN Mad
Statistik437115