- Menyatakan Terdakwa ARDIAN PUTRA YUDA FRANSISCO BIN FRANSISCO DOSDORES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDIAN PUTRA YUDA FRANSISCO BIN FRANSISCO DOSDORES oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 lembar surat pernyataan penyalahgunaan keuangan
- 1 lembar hasil audit KSP Bangun Jaya Makmur
- 1 lembar fotokopi surat lamaran kerja an Ardian Putra
- 1 lembar struk gaji an Ardian Putra
- 1 lembar surat tugas an Ardian Putra
- 1 lembar fotokopi surat ijin usaha KSP Bangun Jaya Makmur
- 1 lembar fotokopi domisili usaha KSP Bangun Jaya Makmur
- 1 lembar akta pendirian KSP Bangun Jaya Makmur
- 1 lembar fotokopi rekomendasi pembukuan kantor cabang madiun
- 1 lembar fotokopi nomor sertifikat koperasi
- 1 lembar fotokopi pengangkatan jabatan an Ashari (Kepala Cabang KSP Bangun Jaya Makmur)
- 147 lembar kartu promes dengan kop surat bertuliskan KSP Bangun Jaya Makmur Cabang Madiun
Putusan PN MADIUN Nomor 49/Pid.B/2020/PN Mad |
|
Nomor | 49/Pid.B/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmat Kaplale |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratih Widayanti, Hakim Anggota Dian Mega Ayu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada KSP BANGUN JAYA MAKMUR Cabang Madiun 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2020/PN Mad
Statistik5621