- Menyatakan Terdakwa Lamini Alias Sdri. Friska Mulya Dewi Binti Sakimo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar somasi pertama atau ke-1, dari Edy Handoko kepada terlapor Sdri Lamini alias Friska Mulya Dewi tertanggal 27 Juni 2019;
- 2 (dua) lembar somasi kedua, dari Edy Handoko kepada terlapor Sdri Lamini alias Friska Mulya Dewi tertanggal 15 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bersama antara Edy Handoko dengan Sdri Lamini alias Friska Mulya Dewi tertanggal 22 Januari 2018, berisi tentang perjanjian kerjasama yang dimana terlapor mengaku sebagai manager PT Kemira Group Indonesia;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bersama antara saksi sdri Dewi Septiyan (kakak Edy Handoko) dengan Sdri Lamini alias Friska Mulya Dewi, tertanggal 19 Nopember 2018, berisi tentang perjanjian kerjasama yang dimana terlapor mengaku sebagai manager PT Kemira Group Indonesia dan disertai stempel atas nama Friska Mulya Dewi dan stempel tertera direksi PT Kemira Group Indonesia diatas nama pelaku yang menggunakan nama sdri Friska Mulya Dewi;
- 1 (satu) stel baju yang terdakwa gunakan dan akui sebagai seragam karyawan bank BRI Surabaya, yaitu atasan baju jenis jas warna coklat dan bawahan jenis rok span warna hitam, yang terdakwa pakai ketika melakukan penipuan terhadap para korban;
- 1 (satu) buah papan nama bertuliskan Friska Mulya Dewi yang disebelahnya nama ada logo lambang BRI;
- 1 (satu) buah stempel dari karet bergagang kayu berbentuk bulat bertuliskan DIREKSI UTAMA PT KEMIRA GROUP SURABAYA;
- 1 (satu) buah stempel dari karet bergagang kayu berbentuk bulat bertuliskan FRISKA MULYA DEWI (dengan melingkar) dan tulisan BURSA SAHAM melintang ditengahnya;
- 1 (satu) buah kotak tinta stamp pad untuk tatakan stempel;
Putusan PN MADIUN Nomor 39/Pid.B/2020/PN Mad |
|
Nomor | 39/Pid.B/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, Br Hakim Anggota Murdian Ekawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Ratna Santi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2020/PN Mad
Statistik6614