- Menyatakan Terdakwa YUSAK NUROHMAN Bin SYAKUR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUSAK NUROHMAN Bin SYAKUR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kardus sepatu merk Converse warna hitam terdapat 1 (satu) kantong plastik klip setelah dibuka terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat 4,96 (empat koma sembilan puluh enam) gram (ditemukan dibelakang kursi pengemudi bagian bawah);
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Eiger warna coklat setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah bekas kemasan Happydent Cool White berisi 1 (satu) buah kantong plastik klip setelah dibuka terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat 2,10 (dua koma sepuluh) gram,
- 1 (satu) pipet kaca ;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo warna Gold type A7 silikon warna hitam terdapat tulisan d.o.s. dengan dengan simcard ?3? nomor telepon 0895397012368 ;
- 1 (satu) kardus kotak putih yang berisi 1 (satu) pipet kaca yang tersambung dengan selang warna putih;
- 1 (satu) sendok terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) gulungan plastik berfungsi sebagai penyulut api untuk konsumsi sabu;
- 5 (lima) kantong plastik klip kosong;
- 5 (lima) batang cotton bud dan
- 13 (tiga belas) sedotan plastik warna putih,
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan nomor polisi AE-1351-FB an. Maudin alamat Ds. Jerukgulung RW. 01/05 Kec. Balerejo MDN, beserta STNK dan anak kuncinya,
Putusan PN MADIUN Nomor 129/Pid.Sus/2019/PN Mad |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2019/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Budri Herlandin Soenaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dikembalikan kepada orang tua Terdakwa yaitu saksi Susmiati 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2019/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2019/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2019/PN Mad
Statistik636