- Menyatakan Terdakwa Anita Agung Setianto Bin Suparlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anita Agung Setianto Bin Suparlan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa pelaporan dari PT. BCA Finance Nomor: 117/X/2018/K-CTFR/BCAF tertanggal Jakarta 9 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar formulir aplikasi pembiayaan PT. BCA Finance dengan konsumen an. Tuminem;
- 1 (satu) bendel Surat Kuasa Fidusia atau Surat Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia dari Tuminem kepada PT. BCA Finance tanggal 22 Desember 2017;
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 1331001656-PK-001 tanggal 22 Desember 2017 antara PT. BCA Finance dengan Tuminem;
- 1 (satu) bendel akta fidusia nomor 320 tanggal 4 Januari 2018 yang diterbitkan oleh Fikrie Al Chaibary, SH., M.Kn.;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W15.00029673.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 12 Januari 2018;
- 1 (satu) bendel BPKB No: M-09144965 untuk identitas kendaraan roda 4 merk Honda jenis Minibus type Jazz GE8 1.5 E MT warna putih mutiara tahun 2010 Nopol: AE 1664 NO Noka: MHRGE8760AJ004631 Nosin: L15A72747513 an. Sarlan alamat Pagaran Rt. 02 Rw. 01 Ds. Driyorejo Nguntoronadi Magetan;
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK kendaaan roda 4 merk Honda type Jazz GE8 1.5 E MT Nopol: AE 1664 NO;
- 1 (satu) bendel fotocopy data identitas konsumen an. Tuminem;
- 1 (satu) bendel form hasil survey konsumen an. Tuminem tanggal 22 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18-12-2017 tentang penyerahan uang muka pembelian kendaraan roda 4 merk Honda type Jazz GE8 1.5 E MT Nopol: AE 1664 NO dari Tuminem kepada dealer Rajasa Motor Magetan sejumlah Rp. 60.000.000.088,-
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22-12-2017 tentang penyerahan pelunasan pembelian kendaraan roda 4 merk Honda type Jazz GE8 1.5 E MT Nopol: AE 1664 NO dari PT. BCA Finance (QQTuminem) kepada dealer Rajasa Motor Magetan sejumlah Rp. 99.999.912,-
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan roda 4 merk Honda type Jazz GE8 1.5 E MT Nopol: AE 1664 NO dari dealer Rajasa Motor Magetan kepada Tuminem tanggal 22 Desember 2017;
- 1 (satu) bendel foto kendaraan roda 4 merk Honda type Jazz GE8 1.5 E MT Nopol: AE 1664 NO;
- 1 (satu) lembar hasil gesek nomor rangka dan mesin kendaraan roda 4 merk Honda type Jazz GE8 1.5 E MT Nopol AE 1664 NO;
- 1 (satu) lembar jadwal angsuran untuk debitur an. Tuminem;
- 2 (dua) lembar foto copy somasi kepada Tuminem dari PT. BCA Finance tertanggal 22 Maret 2018 dan 29 Maret 2018;
- 2 (dua) lembar tanda terima surat somasi dari PT. BCA Finance Cab. Madiun diterima oleh nasabah an. Tuminem tertanggal 26 Maret 2018 dan 2 April 2018;
- 1 (satu) buah Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat oleh Tuminem tertanggal Magetan 22 Maret 2018 berisi bahwa hanya menjadi atas nama kredit kendaraan dan yang bertanggungjawab dan menguasai kendaraan roda 4 merk Honda type Jazz GE8 1.5 E MT Nopol: AE 1664 NO adalah Sdr. Agung;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis mobil merk Honda type Jazz GE8 1.5 E MT warna putih mutiara tahun 2010 Nopol: AE 1664 NO Noka: MHRGE8760AJ004631 Nosin: L15A72747513 STNK an. Sarlan berikut STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan kunci kontaknya;
- Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Tuminem Binti Tukiman;
Putusan PN MADIUN Nomor 135/Pid.Sus/2019/PN Mad |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2019/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wuryanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hastuti, Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Djarot Subrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2019/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2019/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2019/PN Mad
Statistik6712