Putusan PN MADIUN Nomor 121/Pid.B/2019/PN Mad |
|
Nomor | 121/Pid.B/2019/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfaris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Hadi Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1 IRWAN YUDHO HARTANTO Als. KENTIR bin MOENADI dan Terdakwa 2 HARI PRASETYO Als. ATENG bin BEDJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memberi sarana untuk Pembunuhan Berencana?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King tahun 2005 berwarna Biru dengan Nomor Polisi B 3589 NFM, berikut STNK atas nama KARNI beralamat di Kampung Ceger RT.01/RW.2 Lebak Wangi, Sepatan Timur Kabupaten Tangerang; Dikembalikan kepada Terdakwa 1 IRWAN YUDHO HARTANTO Als. KENTIR bin MOENADI; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio tahun 2014 berwarna Merah Nomor Polisi AE 4439 BS berikut kunci kontaknya dan STNK atas nama NETY BUDININGSIH beralamat di Mutiara Indah V Nomor 8/F4, RT.13/RW.03, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; Dikembalikan Kepada Saksi BAMBANG YUNI SUDARTO; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2019/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2019/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2019/PN Mad
Statistik13335