Putusan PTUN BENGKULU Nomor 10/G/2021/PTUN.BKL |
|
Nomor | 10/G/2021/PTUN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baherman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dixie Bisuk Daniel Parapat, Br Hakim Anggota Mevi Primaliza |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidya Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI -.Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA: 1..Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah No. 449/300.5/XI/2020, perihal : Pengembalian Berkas Pembaharuan Hak Pakai No.2 atas nama Yayasan Baptis Indonesia (YBI), tanggal 13 November 2020; ---- 3.Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah No. 449/300.5/XI/2020, perihal : Pengembalian Berkas Pembaharuan Hak Pakai No.2 atas nama Yayasan Baptis Indonesia (YBI), tanggal 13 November 2020; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4.Mewajibkan kepada Tergugat untuk melanjutkan kembali proses perpanjangan Hak Pakai No. 2 atas nama Yayasan Baptis Indonesia;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.162.000,-(Tiga Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2021/PTUN.BKL.zip
- Download PDF
- 10/G/2021/PTUN.BKL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/G/2021/PTUN.BKL
Statistik239120