Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 59/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arny Dewi Purnamasari |
Hakim Anggota | Riskar Stevanus Tarigan, Nadia Sekar Wigati |
Panitera | Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ROBI Pgl ROBI tersebut diatas telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBI Pgl ROBI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Handphone Android dengan Merk Redmi 8 A pro casing warna putih no imei 1 : 862089049734502 imei 2 : 862089049734510;- 1 (satu) buah tas jinjing perempuan warna coklat kombinasi cream dengan merk coach Dikembalikan kepada saksi DEWI SRAYENTI- 1 (satu) unit sepeda motor REVO warna hitam Nomor Polisi BA 6124 RC Nomor Rangka MH1JBK11XKK685580 dan Nomor Rangka JBK1E1681480;- 1 (satu) buah kontak sepeda motor REVO warna hitam Nomor Polisi BA 6124 RCDikembalikan kepada PANTONI untuk selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya yang sah- 1 (satu) buah sepatu vans warna biru kombinasi putih- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam kombinasi putih tanpa merek Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000, (dua ribu rupiah); Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan nomor mesin JM51E1493426 Nomor Rangka MH1JM5117KK493822, 1(satu) pasang plat nomor polisi dengan nomor BA 6306 SYDikembalikan kepada saksi Tri Elison Pgl Ison; Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Psb
Statistik7427