- Menyatakan Terdakwa M.ADJIE NABAWI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.ADJIE NABAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun , dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkortika jenis shabu dengan berat timbang kurang lebih 0,30 gram berikut bungkusnya ( dalam BA pemeriksaan Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya dengan No. LAB:01586/NNF/2021 dengan berat kurang lebih 0,051 gram dengan dikembalikan dengan berat netto kurang lbih 0,036 gram)
- 1 (satu) buah Hp merk HUAWEI warna gold dengan no simcard 085806137594 dimusnahkan.
- 1 (satu)unit sepeda motor Yamaha Mio Z dengan nopol L 4847 QI.Dikembalikan kepada terdakwa
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eni Martiningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Hakim Anggota Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik309