- Menyatakan Terdakwa Ifan Suparno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yaitu jaring trawl yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ifan Suparno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ifan Suparno sebesar Rp. 30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Perahu motor (KMN) INDAH JAYA bersama dokumen kapalnya dalam tas plastic warna biru:
- Surat PAS BESAR
- Surat Ukur Kapal
- Surat Tanda Bukti Laporan Keberangkatan Kapal (STBLKK)
- Surat Tanda Bukti Laporan Kedatangan Kapal (STBLKK)
- Surat Sertifikat kelaik lautan Pengawan kapal Ikan
- Surat Ijin Usaha Perikanan
- 1 (satu) Set Jaring Payang cantrang
- dimusnahkan
- Uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil pelelangan ikan tangkapan KM INDAH JAYA yang dinahkodai oleh terdakwa
Putusan PN GRESIK Nomor 267/Pid.B/LH/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 267/Pid.B/LH/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Arodawanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bagus Trenggono, Hakim Anggota Eddy |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas dan diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama Nelayan melalui UPT Dinas Perikanan Kabupaten Gresik; dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pid.B/LH/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 267/Pid.B/LH/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/LH/2021/PN Gsk
Statistik17052