- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pengadilen Sembiring Bin Pergi Sembiring) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fatmawati Binti H. Abdul Aziz Yusuf) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau selama 12 bulan sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Kiswah dan Maskan berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi dan dibayar sebelum ikrar talak diucapkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Menetapkan Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Cyintya Azura Br Sembiring binti Pengadilen Sembiring lahir tanggal 07 September 2001 dan Mecca Aulia Adilofa Sembiring binti Pengadilen Sembiring lahir tanggal 27 April 2006 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10% setiap tahun dan dibayarkan paling lambat pada tanggal 5 setiap bulan;
- Menetapkan biaya pendidikan 2 (dua) orang anak tersebut pada diktum angka 4 di atas sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak dan biaya pendidikan tersebut pada poin angka 4 dan 5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2267/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 2267/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Emidayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridwan Arifin, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Viviyani Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2267/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2267/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2267/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik1815