- Menyatakan Terdakwa Rian Fahmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rian Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,20 gram (nol koma dua nol gram), disisihkan seberat 0,09 gram (nol koma nol Sembilan gram) untuk uji laboratorium di BPOM Mataram dan sisa seberat 0,11 gram (nol koma satu satu gram) dijadikan barang bukti dipersidangan Pengadilan Negeri Praya;
- 1 (satu) buah bekas poketan kosong;
- 1 (satu) buah pipet (sekop);
- 1 (satu) buah tutup botol warna hijau;
Putusan PN PRAYA Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Br Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Mokhamad Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik6821