- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 224/PID.SUS/2021/PN SKW, TANGGAL 5 OKTOBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI DELIK YANG TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA YOGI BIN ALFIAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YOGI BIN ALFIAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 8 (DELAPAN) KANTONG PLASTIK KLIP BERISI DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 7,1 (TUJUH KOMA SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA HIJAU;
- 2 (DUA) BUAH SENDOK PIPET WARNA PUTIH DAN HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL/SKILL MERK CAMRY WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTK WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH TAS KECIL WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH ALUMUNIUM FOIL;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA GOLD.
- UANG TUNAI RP 1.400.000,- (SATU JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH).
- PERGUNAKAN DALAM PERKARA REGIARTA OKTAVIADI LIBRA ALS EGI;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Skw, tanggal 5 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi delik yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa YOGI BIN ALFIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOGI BIN ALFIAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,1 (tujuh koma satu) gram;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 2 (dua) buah sendok pipet warna putih dan hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital/skill merk Camry warna hitam;
- 1 (satu) buah kotk warna coklat;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah alumunium foil;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold.
- Uang tunai Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- pergunakan dalam perkara Regiarta Oktaviadi Libra Als Egi;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 264/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 264/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhebbin Silalahi |
Panitera | Tulus Suwarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 264/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 264/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik2817