Putusan PA BANJARBARU Nomor 429/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
|
Nomor | 429/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martina Purna Nisa, M.sy.br Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Norhijaziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
<;!--[if !supportLists]-->1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; <;!--[if !supportLists]-->2.Menetapkan Ardani bin Sadri yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2020 sebagai pewaris. <;!--[if !supportLists]-->3.Menetapkan ahli waris dari Ardani bin Sadri adalah sebagai berikut: < !--[if !supportLists]-->3.1.Siyami binti Sukidi (istri); < !--[if !supportLists]-->3.2.Junaidi bin Ardani (anak laki-laki kandung); < !--[if !supportLists]-->3.3.M. Nuryadi bin Ardani (anak laki-laki kandung); < !--[if !supportLists]-->3.4.Yanti binti Ardani (anak perempuan kandung); < !--[if !supportLists]-->3.5.Istiqamah binti Ardani (anak perempuan kandung); <;!--[if !supportLists]-->4.Menetapkan harta warisan dari Ardani bin Sadri adalah: < !--[if !supportLists]-->4.1.Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2951 Atas nama Siyami yang terletak di Jalan Trikora Rt.038 Rw.004, luas 595 M2, dengan batas-batas: < !--[if !supportLists]-->-sebelah Utara berbatasan dengan tanah Daman; < !--[if !supportLists]-->-sebelah Barat berbatasan dengan rumah Daman; < !--[if !supportLists]-->-sebelah Timur berbatasan dengan Saimin; < !--[if !supportLists]-->-sebelah Selatan dengan jalan raya Trikora; < !--[if !supportLists]-->4.2.Seperdua bagian dari bangunan permanen yang berada di atas tanah pada diktum 4.1.; <;!--[if !supportLists]-->5.Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Ardani bin Sadri atas harta warisan sebagaimana dalam diktum 4 adalah sebagai berikut: < !--[if !supportLists]-->5.1.Siyami binti Sukidi (istri) memperoleh bagian 6/48; < !--[if !supportLists]-->5.2.Junaidi bin Ardani (anak laki-laki kandung) memperoleh bagian14/48; < !--[if !supportLists]-->5.3.M. Nuryadi bin Ardani (anak laki-laki kandung) memperoleh bagian 14/48; < !--[if !supportLists]-->5.4.Yanti binti Ardani (anak perempuan kandung) memperoleh bagian 7/48; < !--[if !supportLists]-->5.5.Istiqamah binti Ardani (anak perempuan kandung) memperoleh bagian 7/48; <;!--[if !supportLists]-->6.Menghukum Para Ahli Waris untuk membayar biaya mengurus, mengobati dan menyelesaikan proses pemakaman jenazah pewaris hingga selesai dengan beban pembayaran masing-masing: < !--[if !supportLists]-->6.1.Siyami (Istri) dengan beban pembayaran 6 X 625.000 = Rp3.750.000; < !--[if !supportLists]-->6.2.Junaidi bin Ardani (anak laki-laki kandung) dengan beban pembayaran 14 x 625.000 = Rp.8.750.000; < !--[if !supportLists]-->6.3.M. Nuryadi bin Ardani (anak laki-laki kandung) dengan beban pembayaran 14 x 625.000 = Rp.8.750.000; < !--[if !supportLists]-->6.4.Yanti binti Ardani (anak perempuan kandung) dengan beban pembayaran 7 x 625.000 = Rp.4.375.000; < !--[if !supportLists]-->6.5.Istiqamah binti Ardani (anak perempuan kandung) dengan beban pembayaran 7 x 625.000 = Rp.4.375.000; Yang harus masing-masing ahli waris bayarkan kepada (Tergugat) Siyami selaku peminjam dana untuk biaya pengurusan jenazah almarhum Ardani sebelum harta waris dibagikan; <;!--[if !supportLists]-->7.Menghukum Para Ahli Waris untuk membayar hutang pewaris pada Bank Syariah Indonesia Cabang Martapura dengan beban pembayaran masing-masing: < !--[if !supportLists]-->7.1.Siyami (Istri) dengan beban pembayaran 6 X 2.314.700 = 13.888.200; < !--[if !supportLists]-->7.2.Junaidi bin Ardani (anak laki-laki kandung) dengan beban pembayaran 14 x 2.314.700 = 32.405.800; < !--[if !supportLists]-->7.3.M. Nuryadi bin Ardani (anak laki-laki kandung) dengan beban pembayaran 14 x 2.314.700 = 32.405.800; < !--[if !supportLists]-->7.4.Yanti binti Ardani (anak perempuan kandung) dengan beban pembayaran 7 x 2.314.700 = 16.202.900; < !--[if !supportLists]-->7.5.Istiqamah binti Ardani (anak perempuan kandung) dengan beban pembayaran 7 x 2.314.700 = 16.202.900; Yang harus masing-masing ahli waris bayarkan kepada Bank Syariah Indonesia secara kolektif selaku bank Peminjam sebelum harta waris dibagikan; <;!--[if !supportLists]-->8.Menghukum Tergugat atau yang menguasai objek waris untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum 5 secara natura atau secara innatura melalui penjualan di muka umum (lelang) yang hasil penjualannya dibagikan kepada masing-masing ahli waris; <;!--[if !supportLists]-->9.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; <;!--[if !supportLists]-->10.Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng masing-masing seperdua bagian yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 429/Pdt.G/2021/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 429/Pdt.G/2021/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 429/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Statistik12496