Putusan PN BENGKALIS Nomor tingkat kasasi Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | tingkat kasasi Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwimmi D Simarmata, Mhhakim Anggota Iiulwan Maluf |
Panitera | Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA NASRUDDIN ALS NANTAN BIN USMAN .ALM TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DENGAN BERAT LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA NASRUDDIN ALS NANTAN BIN USMAN .ALM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA MATI 3. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE NOKIA WARNA BIRU; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG WARNA PUTIH; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK KEMUDIAN DIMUSNAHKAN. - 1 (SATU) UNIT HONDA CRF WARNA MERAH; - UANG TUNAI RP.500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH). DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 5. MEMBEBANKAN KEPADA NEGARA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Nasruddin als Nantan Bin Usman .Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nasruddin als Nantan Bin Usman .Alm oleh karena itu dengan pidana MATI3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru;- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih;- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam;Dirampas untuk kemudian dimusnahkan.- 1 (satu) unit Honda CRF warna merah;- Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dirampas untuk negara.5. Membebankan kepada Negara membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tingkat kasasi Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik9531