- Dalam Provisi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Uang Tabungan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) JATIM sejumlah Rp. 143.931.429 ( seratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) atas nama Liga Anggih Ria dengan mengikuti program tabungan siklus bunga plus 7 jangka waktu 60 bulan terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan jatuh tempo tanggal 21 Agustus 2024 dalam rek nomor 0213050061;
- Satu unit sepeda motor Honda Vario atas nama Liga Anggih Ria, Nomor Polisi AE 6296 X, warna Merah, tahun pembuatan 2019, Isi Silinder 125 CC, nomor rangka : MH1JM4111KK461829, nomor mesin : JM41E1461344, bahan bakar bensin, jumlah roda 2;
- Satu unit sepeda motor Honda Beat atas nama Liga Anggih Ria Nomor Polisi AE 3942 YF, warna putih, tahun pembuatan 2013, isi silinder 108 cc, nomor rangka : MH1JFD213DK664149, nomor mesin : JFD2E1663938, bahan bakar bensin, jumlah roda 2;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh seperdua bagian dari keseluruhan harta bersama sebagaimana tercantum pada diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menetapkan, apabila dalam pelaksanaan pembagian harta bersama tersebut tidak bisa dilaksanakan secara in natura, maka dilaksanakan melalui proses penjualan umum ( lelang ), kemudian hasil bersih penjualan tersebut dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai porsi yang telah ditentukan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;
- Menyatakan petitum gugat nomor 2 obyek sengketa angka 5.1 tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard );
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PACITAN Nomor 591/Pdt.G/2021/PA.Pct |
|
Nomor | 591/Pdt.G/2021/PA.Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nur Habibah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miswan, Br Hakim Anggota H. Munirul Ihwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Rukmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Menolak gugatan provisi Penggugat DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.550.500,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pdt.G/2021/PA.Pct
Statistik6613