- Menyatakan Terdakwa Yuri Baramudia Alias Uli Alias Andre tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi? Sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 unit laptop merk Leonvo;
- 1 unit Laptop merk HP;
- 1 unit Handphone Merk Xiaomi warna pink dengan nomor IMEI 864778042370946;
- 1 unit Personal Computer warna hitam merk Infinity tanpa nomor seri;
- Keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan.
- Acer warma hitam Aspire V5-431 - 10072G32Mass
- Aspire E1-41029204G5OMnkk ;
- Aspire 4741 351G32Mn ;
- Aspire 4739-372G32Mikk;
- Aspire 4739-372G32Mikk;
- One14 Z1401-C7T0 ;
- One14 Z1402-C4HS
- Compaq Presario CQ45 wama hitam ;
- HP warna hitam dan putih : Stream 11-an 117wm - 14-ac002TU;
- NEC Faxconn T6OH928 wama abu-abu ;
- Asus wama hitam dan ungu X43U, X453MA WX218D, ONOKZ1T ;
- Lenovo wama hitam Ideapad 330-14IGM, G485, G470, Ideapad 330-14 AST;
- Charger Laptop berbagal jenis : Acer 4 buah, HP 2 buah, Asus 1 buah, Lenovo 4 buah, Asian power device
- 27buahHeadphone
- 27Handphone berbagai merek : Redmi note 2 imei 358513260722517 (1 buah), Redmi note 2 imei 863147044706245 (1 buah), Xiaomi hitam rekondisi imei - (5 buah), Xiaomi putih besar rekondisi imei (3 buah), Xiaomi putih mini rekondisi imei-(5 buah), Evercross 4G imei (4 buah), Xiaomi gold imei (3 buah), Xiaomi silver (1 buah), Xiaomi hitam imei (2 buah);
- SIM Card Baru Provider AXIS 50 buah;
- SIM Card Bekas Provider AXIS 10 buah;
- Connector LAN 4 buah;
- Kabel power konektor LAN 4 unit;
- Kabel LAN Nomor 21 milik DEYANA ROSSA 1 unit;
- Kabel LAN 47 buah;
- Kabel HUB 2 unit ;
- Mouse 7 buah;
- Modem 3 unit;
- flashdisk warna hiiau 1 buah;
- Wireless 2 unit;
- Router milik NUSANET Internet Solution Provlder 1 unit;
- Router merk DATA 1 unit;
- Time Attendance Terminal (Mesin Absensi Karyawan) 1 unit;
- 1 bundel dokumen perjanjian kerjasama atas nama YURI BARAMUDIA.
- Dokumen perjanjian waktu tertentu atas nama DEYANA ROSSA tanggal 8 April 2021 s/d 8 April 2022 1 bundel;
- Dokumen profil karyawan PT Luar Biasa Teknologi 1 bundel;
- Dokumen lamaran PT Luar Biasa Teknologi 1 bundel;
- Dokumen kontrak kerja karyawan PT Luar Biasa Teknologi 1 bundel;
- Foto Copy Surat Perjanjian Damai antara Berlin Marpaung dan Ilham tertanggal 07 Juli 2021, dan telah di Legalisasi dengan Nomor : 16033/LEG/HS/VII/2021 dihadapan Hermin Sianipar, SH., Notaris di Balige;
- Foto Copy Legalisasi Surat Perjanjian Perdamaian Nomor : 724.B/N-JR/Leg/VIII/2021 tanggal 08 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan JULITRI RORIANA, SH. M.Kn., Notaris di Kecamatan Balige;
- Foto Copy Surat Permohonan Perdamaian sebagaimana Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, kepada BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI tanggal 23 Juli 2021;
- Foto Copy Surat Hal : Permohonan Pencabutan Laporan Polisi LP/B/386/VI/2021/SPKTB/Bareskrim Polri tanggal 23 Juni 2021, kepada BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI tanggal 23 Juli 2021;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2082/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2082/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Shbr Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Keseluruhannya dikembalikan kepada PT. Luar Biasa Teknologi melalui Christoper selaku Direktur; Terlampir dalam berkas perkara; Tetap Terlampir dalam berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2082/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik574366