- Menyatakan Terdakwa Maria Neno Elu alias Merry tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan : Oecuse Ambeno. 2 Jam yang lalu Inilah hasil istri dua?..hhhhhh (terdapat foto wajah dari Idalima Tavares alias Ida).;
- 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan: 22:13. Oecuse Ambeno. 1 jam. Ini bukan karang2??.(dan seterusnya?.).;
- 1 (satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan : 11:13. Aci Moy dan 11 lainnya. Oecuse Ambone. Lari dgn istri ke dua. Itulah hasil dari berselingkuhhhhhhhh akhirnya jd gembel karen?(dan seterusnya?);
- 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan :22:14. Onna Yoani dhyka dan 35 lainnya. Stefania Maria Bana. Mami ma ida punya suami knpa?;
- 1 (satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Suka bnget aku. (dan setrusnya?);
- 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. Nur Marina. Itu masuk Koran ko kk (dan seterusnya?);
- 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari sosial media facebook yang terdapat foto koran dengan judul berita ?Idalina Belum Temukan Suaminya? dan ada foto wajah dari Idalina Maria Tavares alias Ida;
- 1 (satu) buah simcard warna putih terdapat tulisan 621003563242359203;
- 1 (satu) buah simcard warna putih terdapat tulisan 621003563242353903;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama Oecusse Ambeno dengan User :?Oecusse ambeno.? Dan password ?N*********;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Kfm |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2020/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yefri Bimusu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Budi Kusuma, Br Hakim Anggota Yossius Reinando Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Petronela Dia Rohi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas.; 8. 1 (satu) buah handphone merek OPPO type CPH1803 warna merah; Dirampas untuk negara.; Dimusnahkan.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2020/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2020/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2020/PN Kfm
Statistik312317