- Menyatakan Terdakwa Nur Fajri Binti Muhammad tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nur Fajri Binti Muhammad diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 12 (dua belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang memiliki berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna merah;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 2 (dua) buah pipet;
- 1 (satu) buah mancis atau korek api;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok kosong merk Panamas warna kuning.
Putusan PN Meureudu Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Mrn |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Kurniawan, Br Hakim Anggota Rahmansyah Putra Simatupang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Muhammad Bin Mansur dkk 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2021/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Mrn
Statistik11626