- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD BIN MANSUR dan Terdakwa II M. NUR BIN MAHMUD tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD BIN MANSUR dan Terdakwa II M. NUR BIN MAHMUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang memiliki berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 2 (dua) buah pipet;
- 1 (satu) buah mancis atau korek api;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok kosong merk Panamas warna kuning.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna merah;
Putusan PN Meureudu Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Mrn |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Kurniawan, Br Hakim Anggota Rahmansyah Putra Simatupang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Mrn
Statistik13031