- Menyatakan Terdakwa HERMANTO Alias ATEN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti beupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Digital Warna Merah Putih No. Pol : DN 2818 RR, No. Mesin : JM21E-2075362 No. Rangka : MH1JM2128JK098232.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
- Menyatakan Terdakwa HERMANTO Alias ATEN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti beupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Digital Warna Merah Putih No. Pol : DN 2818 RR, No. Mesin : JM21E-2075362 No. Rangka : MH1JM2128JK098232.
Putusan PN GORONTALO Nomor 219/Pid.B/2021/PN Gto |
|
Nomor | 219/Pid.B/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban MUHAMMAD AFRIZAL BETA. Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hari Senin tanggal 8 November 2021 oleh kami, Effendy Kadengkang, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, S.H., Irwanto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 November 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Maryam Saleh, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo, serta dihadiri oleh Kurnia Dewi Makatitta, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri; Hakim Anggota, Hakim Ketua, O. W. Tiop G. P. Siagian, S.H. Effendy Kadengkang, S.H. Irwanto, S.H. Panitera Pengganti, MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban MUHAMMAD AFRIZAL BETA. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.B/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 219/Pid.B/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2021/PN Gto
Statistik494