- Menyatakan Terdakwa MAXIMUS FALO Alias MAXI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Hasil lelang berupa : 119 (seratus sembilan belas) buah jerigen masing-masing berukuran 5 L (lima liter) yang berisikan BBM jenis premium yang ditotalkan berjumlah 595 L (lima ratus sembilan puluh lima liter);
- 248 (dua ratus empat puluh delapan) buah jerigen masing-masing berukuran berukuran 5 L (lima liter) yang berisikan BBM jenis premium yang ditotalkan berjumlah 1.240 L (seribu dua ratus empat puluh liter);
- 4 (empat) buah jerigen masing-masing berukuran 35 L (tiga puluh lima liter) yang berisikan BBM jenis solar yang ditotalkan berjumlah 140 L (seratus empat puluh liter);
- 7 (tujuh) buah jerigen masing-masing berukuran 35 L (tiga puluh lima liter) yang berisikan BBM jenis premium yang ditotalkan berjumlah 245 L (dua ratus empat puluh lima liter), sebagaimana Salinan Risalah Lelang KPKNL Kupang Nomor : 230/69/2019 tertanggal 15 November 2019 dengan harga lelang senilai Rp 9.018.000,- (Sembilan Juta Delapan Belas Ribu Rupiah) dan;
- 5 (lima) buah gerobak kayu;
- 1 (satu) buah terpal warna biru;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 61/Pid.B/LH/2020/PN Kfm |
|
Nomor | 61/Pid.B/LH/2020/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yossius Reinando Siagian, Hakim Anggota Muhammad Nurulloh Jarmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Emilia Susanti Fotis Oki, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa : Maurisu Bian Alias Mauba; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/LH/2020/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/LH/2020/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/LH/2020/PN Kfm
Statistik9126