- Menyatakan terdakwa AGUNG DARMAWAN Bin PATRA HERWANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika; yaitu tanpa hak melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 9 (sembilan)) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwaakan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 44 (empat puluh empat) butir kapsul dengan berat netto 20,59 gram yang disisihkan Labfor menjadi 40 (empat puluh) butir kapsul MDMA dengan berat netto 18,65 gram
- 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo minions dengan berat netto 1,010gram yang disisihkan Labfor menjadi 3 (tiga) butir tablet Metamfetamina dengan berat netto 0,670 gram
- 5 (lima) butir pil extasy logo minions merah muda
- 1 (satu) buah papan alas cetak kayu
- 1 (satu) buah kayu kecil
- 3 (tiga) buah besi cetakan pil ektasi logo minions
- 1 (satu) buah kepala pukul besi
- 1 (satu) botol minyak kelapa
- 1 (satu) buah kotak HP OPPO A 54
- 1 (satu) unit HP OPPO A 54 warna biru serta simcard
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam serta simcard
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2000,-(duaribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1279/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1279/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Aryanto, Sh.br Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasan Boenyamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnakan |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1279/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1279/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1279/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik354