- Menyatakan Terdakwa IMANUEL SELAN Alias NUEL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Beberapa kali melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kain tenun motif Insana;
- 1 (satu) buah kain tenun motif Miomafo;
- 1 (satu) pucuk senapan angin merek CANON;
- 1 (satu) unit Notebook merek ACER warna silver hitam dan alat cas Laptop Acer warna hitam;
- 1 (satu) unit Harddisk external warna merah merek SAMSUNG;
- 1 (satu) unit Handphone merek Microsoft warna hitam dengan Nomor IMEI : 356479061002701;
- 1 (satu) unit gurinda listrik warna abu-abu dengan merek modern;
- 2 (dua) unit Skaf listrik merek MAKTEK warna oranye;
- 1 (satu) unit gergaji listrik genggam merek MODERN warna hijau;
- 1 (satu) unit Notebook merek Acer Aspire One warna hitam beserta tas dan alat casnya;
- 1 (satu) unit mesin Profil besar warna hijau merek NRT-PRO;
- 1 (satu) unit mesin Profil kecil merek modern warna silver;
- 1 (satu) unit gurinda merek modern warna hijau;
- 1 (satu) unit gurinda merek modern warna coklat tanpa mata gurinda;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Duos warna hitam dengan Nomor IMEI : 355308/06/818600/4 kaca bagian depan retak dan dalam keadaan mati;
- 1 (satu) pasang anting-anting emas dengan berat 1 gram;
- 1 (satu) karung beras dengan berat 40 kg;
- 1 (satu) unit setrika listrik merek PHILIPS warna hitam;
- 1 (satu) unit senter warna hitam kombinasi kuning;
- 1 (satu) unit Flashdisk warna putih merek Sandisk;
- 1 (satu) unit Flashdisk warna hitam dan merah merek Sandisk;
- 1 (satu) unit Hp Ballphone warna putih dengan Nomor IMEI : 355200991345817;
- 1 (satu) unit Notebook merek Asus warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek NEXKOM warna hitam;
- 1 (satu) unit Mikrofon atau Mik warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Duos J1 Ace warna gold denganNomor IMEI : 354312/08/296483/7;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Duos Grand Prime warna putih dengan Nomor IMEI : 357453/06/302143/0;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung J4 warna gold;
- 1 (satu) unit Handphone Asus Zenfone 5 warna bagian depan hitam dan pada bagian belakang putih;
- 1 (satu) unit Handphone Blackberry z10 Android warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Lenovo K5 warna gold;
- 1 (satu) unit speaker mini JBL pada bagian depan speaker berwarna merah dan pada bagian balakang speaker berwarna hitam dengan gantungan berwarna coklat;
- 1 (satu) unit Flashdisk warna putih merek Toshiba;
- 1 (satu) buah kunci sok berwarna silver;
- 1 (satu) buah grendel pintu;
- 1 (satu) buah tas samping dengan motif tenun;
- 1 (satu) buah pecahan kaca dengan bentuk tidak beraturan;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 55/Pid.B/2020/PN Kfm |
|
Nomor | 55/Pid.B/2020/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yefri Bimusu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pahala Yudha Anugraha, Br Hakim Anggota Denny Budi Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Emilia Susanti Fotis Oki, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi korban BONIFASIUS FOBIA Alias BONI; Dikembalikan kepada saksi NICOLAS OKI Alias NICO (Kantor Kehutanan Kab. TTU); Dikembalikan kepada saksi REMIGIUS NAIHATI Alias REMI; Dikembalikan kepada saksi JONISIUS ASIT SERAN; Dikembalikan kepada saksi BELARMINO SOARES OEMATAN Alias BELAR; Dikembalikan kepada saksi MUH. FIKRANSYAH Alias FIKRAN; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2020/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2020/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2020/PN Kfm
Statistik12349