- Menyatakan Terdakwa TARULI HAMURAUN SIBARANI bin (almarhum) KHAIDIR SIBARANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu;
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening kosong;
- 1 (satu) kaleng permen merek Milton yang terbuat dari kaleng yang berwarna oren;
- 2 (dua) lembar tisu warna hijau;
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat botol plastik;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kaca;
- 2 (dua) kaca pirek, 2 (dua) sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) jarum, 1 (satu) mancis korek api, 1 (satu) dompet kecil warna pink;
- 1 (satu) plastik warna hitam;
- 1 (satu) tas sandang warna coklat;
- Uang kontan sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia nomor Imei 357879051949648 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kanzen tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MG4XCGC1B8J038347 dan nomor mesin K2150FMGB2042663 warna hitam;
Putusan PN RENGAT Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 272/Pid.Sus/2021/PN Rgt atas nama terdakwa Arik Setiawan alias Iwan bin (almarhum) Riswanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik267