- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sadar bin Abd. Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Zulviana binti Mas'ud) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;
- Menetapkan anak yang bernama Moh. Rifki, laki-laki, umur 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan berada di bawaha hadhanah Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak, nafkah iddah dan mut?ah dengan besaran sebagai berikut:3.1. Nafkah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sejumlah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun dengan tambahan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang harus dibayarkan melalui Penggugat rekonvensi selaku ibu kandungnya; 3.2.Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 amar putusan ini untuk diserahkan sesaat sebelum menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Penggugat rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli;
Putusan PA TOLITOLI Nomor 258/Pdt.G/2021/PA.Tli |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2021/PA.Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ihsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafiil Anam, I.br Hakim Anggota Mulhaeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Mujahidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pdt.G/2021/PA.Tli.zip
- Download PDF
- 258/Pdt.G/2021/PA.Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pdt.G/2021/PA.Tli
Statistik2832