- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syam Syafaat bin Tarmat Wijaya) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yulian Afiah binti Ngatimin) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Nafkah Iddah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan anak yang bernama Yumna Syafaat binti Syam Syafaat, usia 2 tahun dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi :
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama Yumna Syafaat binti Syam Syafaat, usia 2 tahun minimal sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa/dapat berdiri sendiri) dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen) di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dan membayar :
- Hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 dalam Konvensi, di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Nafkah anak yang bernama Yumna Syafaat binti Syam Syafaat, usia 2 tahun sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 dalam rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA CIREBON Nomor 754/Pdt.G/2021/PA.CN |
|
Nomor | 754/Pdt.G/2021/PA.CN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Nafi Muzakki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nurmadani, Br Hakim Anggota Husnimar |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Zaenal Hasan, S.sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 754/Pdt.G/2021/PA.CN
Statistik265