- Menyatakan Terdakwa SUBKHAN alias CETIS Bin TASLANI tidak terbukti melanggar dakwaan Primer ;
- Membebaskan terdakwa SUBKHAN alias CETIS Bin TASLANI dari dakwaan Primer ;
- Menyatakan Terdakwa SUBKHAN alias CETIS Bin TASLANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip warna bening yang berisi sabu yang dibungkus bekas bungkus makanan warna hijau berat 3,92239 gram (sisa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1363/ NNF/ 2021 tanggal 10 Mei 2021) dan 1 (satu) handphone merk Redmi 8A Pro warna biru softcase warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang Kertas sebesar Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol : G 3649 BB ditetapkan dirampas untuk Negara;
- 8. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BREBES Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisianita Hartati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Kartika, Hakim Anggota Imam Munandar |
Panitera | Panitera Pengganti Epen Supendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik8421