- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muril bin Ji?an) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Heni Putri binti Jamalus) di depan sidang Pengadilan Agama Sijunjung;
Putusan PA SIJUNJUNG Nomor 321/Pdt.G/2021/PA.SJJ |
|
Nomor | 321/Pdt.G/2021/PA.SJJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIJUNJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen Ritonga, Ibr Hakim Anggota Robbil Alfires, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Rosniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi berhak menerima; 2.1. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Kasih Aprilia binti Muril, lahir tanggal 16 Maret 2011 dan Aulia Putri binti Muril, lahir tanggal 02 Juli 2017, sejumlah Rp800.0000,- (delapan ratus ribu rupiah)/bulan, Diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) Yang harus dibayar oleh Tergugat rekonvensi secara langsung kepada anaknya dan/atau melalui transfer rekening, atau melalui perantaraan Penggugat rekonvensi sebagai ibunya, setiap awal bulan tidak lebih dari tanggal 5(lima) di bulan tersebut. Dengan kenaikan setiap tahunnya minimal sebesar 10%(sepuluh persen); 2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: 3.1. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Kasih Aprilia binti Muril, lahir tanggal 16 Maret 2011 dan Aulia Putri binti Muril, lahir tanggal 02 Juli 2017, sejumlah Rp800.0000,- (delapan ratus ribu rupiah)/bulan, Diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) Yang harus dibayar oleh Tergugat rekonvensi secara langsung kepada anaknya dan/atau melalui transfer rekening, atau melalui perantaraan Penggugat rekonvensi sebagai ibunya, setiap awal bulan tidak lebih dari tanggal 5(lima) di bulan tersebut. Dengan kenaikan setiap tahunnya minimal sebesar 10%(sepuluh persen); 3.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah); 3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.2 dan 3.3 diatas kepada Penggugat Rekonvensi yang dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sebelum pengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pdt.G/2021/PA.SJJ
Statistik485