Putusan PA SURABAYA Nomor 3735/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 3735/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ah. Thoha |
Hakim Anggota | P.br Hakim Anggota H. Hamzanwadi, Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum Soewarni alias Suwarni bin Sulaman, yang telah meninggal dunia pada 12 April 1996 adalah : 2.1. Sulaman bin Munodo, sebagai ayah kandung; 2.2. Patonah binti Warkim, sebagai ibu kandung; 2.3. Buatim bin Tiun, sebagai suami/duda; 2.4. Mochamad Arifin bin Buatim, sebagai anak kandung; 2.5. Chalifah binti Buatim, sebagai anak kandung; 2.6. Nuridah binti Buatim, sebagai anak kandung; 2.7. Rini Handayani binti Buatim, sebagai anak kandung; 2.8. Yuliati binti Buatim, sebagai anak kandung; 2.9. Rita Susanti binti Buatim, sebagai anak kandung; 3. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum Sulaman bin Munodo, yang telah meninggal dunia pada 19 Agustus 2008 adalah : 3.1. Patonah binti Warkim, sebagai istri/janda; 3.2. Mochamad Arifin bin Buatim, sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 3.3. Chalifah binti Buatim, sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 3.4. Nuridah binti Buatim, sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 3.5. Rini Handayani binti Buatim, sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 3.6. Yuliati binti Buatim, sebagai sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 3.7. Rita Susanti binti Buatim, sebagai sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 4. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum Buatim bin Tiun, yang telah meninggal dunia pada 30 Juni 2016 adalah : 4.1. Mochamad Arifin bin Buatim, sebagai anak kandung; 4.2. Chalifah binti Buatim, sebagai anak kandung; 4.3. Nuridah binti Buatim, sebagai anak kandung; 4.4. Rini Handayani binti Buatim, sebagai anak kandung; 4.5. Yuliati binti Buatim, sebagai anak kandung; 4.6. Rita Susanti binti Buatim, sebagai anak kandung; 5. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum Patonah binti Warkim, yang telah meninggal dunia pada 16 Juli 2018 adalah : 5.1. Mochamad Arifin bin Buatim, sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 5.2. Chalifah binti Buatim, sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 5.3. Nuridah binti Buatim, sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 5.4. Rini Handayani binti Buatim, sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 5.5. Yuliati binti Buatim, sebagai sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 5.6. Rita Susanti binti Buatim, sebagai sebagai ahli waris pegganti dari almarhumah Soewarni alias Suwarni bin Sulaman; 6. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3735/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik424