- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Andi Burhanuddin Kr. Sila bin Drs. Andi Muslimin Sajuang) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Nurmasyita binti H. Mangga Kulle) di depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya nafkah pemeliharaan anak bernama Andi Muh. Yusuf Ian Aningrat minimal sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Andi Tenri Nurul Ilmi minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, sehingga seluruhnya minimal sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa, dapat berdiri sendiri, atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10% pertahun, biaya tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan, yang harus dibayar setiap bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut berusia 21 tahun (dewasa);
- Menghukum Tergugat untuk membayar lampau/ madliyah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp108.500.000,00 (seratus delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Maskan kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kiswah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 238/Pdt.G/2021/PA.Jnp |
|
Nomor | 238/Pdt.G/2021/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musafirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrul Mubaroq, Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Haerul Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pdt.G/2021/PA.Jnp.zip
- Download PDF
- 238/Pdt.G/2021/PA.Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pdt.G/2021/PA.Jnp
Statistik8847