- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Sahat Sianturi;
- Menyatakan tanah perkara yang terletak di Simpang Opat, Desa Simatupang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara dengan ukuran Lebar 10 m (sepuluh meter) dan Panjang 20 m (dua puluh meter), dengan Luas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Lombang (Sungai Kering);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Protokol Muara-Silangit;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan ke Batubinumbun;
- Sebelah Utara berbatas dengan Tugu Marga Sianturi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mendirikan bangunan permanen tanpa seizin Para Penggugat di atas tanah perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Surat Pernyataan dan Kesepakatan Ahli Waris tanggal 28 Oktober 2020 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Para Turut Tergugat dan diketahui Kepala Desa Simatupang adalah sah demi hukum;
- Menyatakan surat-surat yang diperbuat atau diterbitkan oleh siapapun untuk kepentingan Tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya atas tanah perkara adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menyatakan para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.980.000,00 (Lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 89/Pdt.G/2020/PN Trt |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA yang telah diserahkan sesuai Surat Pernyataan dan Kesepakatan Ahli Waris tanggal 28 Oktober 2020 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Para Turut Tergugat adalah sah milik Para Penggugat yang diwarisi dari Alm. Sahat Sianturi; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2020/PN Trt
Statistik11314