- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara sah di Gereja Masehi Injili di Timor Jemaat Maranata Soe, dan tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Akta Perkawinan Nomor: 540/PKW/WNI/CS.TTS/2011, tanggal 5 Juli 2011, putus karena perceraian dengan segala akibatnya;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Julio Alvandro Snae yang lahir di Tamalabang pada tanggal 12 Juli 2011, tetap berada dalam asuhan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi untuk mengirimkan satu helai salinan resmi putusan perkara ini tanpa bermeterai pada saat putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan agar pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat mencatatkan tentang perceraian dimaksud pada daftar yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam daftar yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN KALABAHI Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Klb |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dody Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratri Pramudita, Br Hakim Anggota Regy Trihardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Klb
Statistik10117