- Menyatakan terdakwa I Nurhadi Als Fajar Bin Karnadi (Alm) dan Terdakwa II Mat Urep Bin Karnadi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit Camera DSLR Merk Cannon type EOS M10 Warna Hitam.
- 1 (satu) buah tas camera warna hitam kombinasi merah yang bertuliskan EOS merah.
- 1 (satu) buah Charger Warna Hitam
- 2 (dua) buah KTP yang sudah jadi dengan NIK 3315062906910002 An SAWIJI, NIK 3324072906930001 An M. SAIFUDIN
- 1 (satu) buah KTP belum jadi dengan NIK 3322062610930001, An RIDUWAN.
- 1 (satu) lembar kertas warna putih.
- 1 (satu) buah gunting warna merah kombinasi kuning.
- 1 (satu) buah cutter warna hijau.
- 1 (satu) buah Flasdisk merk SANDISK warna hitam merah.
- 1 (satu) botol spray merk SCOTCH yang sudah terpakai.
- 1 (satu) buah HP Smartfren warna hitam dengan nomor WA 087736415571
Putusan PN DEMAK Nomor 12/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 12/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Laswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Kesemuanya dikembalikan kepada saksi ISYQHI LUBBAL AZKYA Bin MOCH SUHADAK Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik8412