- Menyatakan Terdakwa Phang Bui Liong Alias Aliong Anak Phang Bui Khim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Phang Bui Liong Alias Aliong Anak Phang Bui Khim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tabung gas berukuran 3 (tiga) kg warna hijau.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG DUOS warna putih dengan IMEI: 356797/05/092293/0 dan IMEI: 356798/05/092293/8.
- 1 (satu) buah mesin air 125 merk NATIONAL warna biru lengkap dengan otomatisnya warna abu-abu.
- 1 (satu) buah mesin air 125 merk NATIONAL warna biru.
- 1 (satu) buah kipas angin merk COSMOS warna putih.
- 1 (satu) helai baju switer warna merah merk DISSEY L.
- 1 (satu) helai celana jeans warna hitam merk PULL & BEAR.
- 1 (satu) buah tabung gas berukuran 3 (tiga) kg warna hijau.
- 6 (enam) buah acu bekas sepeda motor.
- 1 (buah) alat pemanas pinggang warna merah bertuliskan CUSHIONS BELT HEALTH.
- 1 (satu) buah charger laptop merk HIPRO.
- 1 (satu) pasang sendal merk SWALLOW warna biru.
- 1 (satu) pasang sendal merk ATT warna abu-abu lis putih.
- 1 (satu) buah topi loreng.
- 1 (satu) buah linggis dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) cm.
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 259/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 259/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada korban LAY SJAK TJHIUNG Alias ATJHIUNG. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik469