- Menyatakan Terdakwa Farida Dg Bau Alias Vivi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dikemas menggunakan plastik bening, dengan berat total 1,65 (satu koma enam lima gram) dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang diberi kode (BB 01), seberat 0,84 (nol koma delapan empat) gram, kemudian disisihkan seberat : 0,0326 (nol koma nol tiga dua enam) gram untuk pengujian secara laboratories di Lab BPOM Kupang dan Terisa : 0,8074 (nol koma delapan nol tujuh empat) gram untuk kepentingan pembuktian dalam sidang pengadilan;
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu yang diberi kode (BB 02) seberat : 0,81 (nol koma delapan satu) gram, kemudian disisihkan seberat : 0,0326 (nol koma nol tiga dua enam) gram untuk pengujian secara laboratories di Lab BPOM Kupang dan Terisa : 0,7771 (nol koma tujuh tujuh tujuh empat) gram, untuk kepentingan pembuktian dalam sidang pengadilan;
- 1 (satu) lembar uang kertas RI pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna biru jeans;
- 1 (satu) unit HP Merk Vivo Y91 warna depan : hitam, belakang : merah dan di dalamnya berisikan 1 (satu) buah kartu telkomsel simpati nomor : 082144299922;
- 1 (satu) buah KTP an. FARIDA DG BAU;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Adelheid Alo, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Farida Dg Bau Alias Vivi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik16948