- Menyatakan Terdakwa RUBEN DARA HOLO Alias DARA HOLO Alias BAPAK AGNES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternativ kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah yang pada bagian depannya terdapat tulisan FILA;
- 1 (satu) lembar baju kemeja batik warna merah dengan gambar batiknya warna putih dan hjau;
- 1 (satu) batang parang sumba barat daya lengkap dengan sarung parangnya, tajam pada salah satu sisi/ matanya sebagaimana lazimnya parang Sumba Barat Daya pada umumnya. Panjang keseluruhan dari parang itu sekitar 70 Cm termasuk pegangannya/gagangnya dimana pegangannya terbuat dari kayu berwarna cokelat. Panjnag dari bilah parang itu sekitar 55 Cm dan ukuran gagang dari parang tersebut sekitar 15 Cm;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 134/Pid.B/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 134/Pid.B/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Salim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Lestari, Hakim Anggota Ardian Nur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Mila Mbay Waluwandja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2021/PN Wkb
Statistik5613