- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara sah menurut hukum, tidak hadir di persidangan (verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4472 atas nama Ny. Ngatini dan Kabul Irawantadengan luas tanah 1183 m2 (seribu seratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN WATES Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Wat |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ike Liduri Mustika Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, M.hbr Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara : Tanah milik Ny. Ngatini dan Kabul Irawanto; yang merupakan pemecahan bidang tanah seluas 2889 M2 (dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dari Sertifikat Hak Milik No. 4284 atas nama Ny. Ngatini dan Kabul Irawanta yang terletak di Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Desa; 4. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4472 atas nama Ny. Ngatini dan Kabul Irawanta dengan luas tanah 1183 M2 (seribu seratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Wat
Statistik9619