- Menyatakan Terdakwa Roni Hermawan als Mbendol Bin Sony Iqbal Wicaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dan tanpa hak memiliki, menyimpan Psikotropika? sebagaimana dalam Dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 6 (enam) butir pil warna putih dengan symbol ?Y? yang diduga Pil Yarindo yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 10 (sepuluh) butir pil mersi Atarak 0,5 Alprazolam 0,5 mg Tablet 0,5 mg.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi note 2 warna Hitam dengan nomor WA 083840663526.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama RONI HERMAWAN.
Putusan PN WATES Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvera Sinthia Dewi, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti Andang Catur Prasetya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa RONI HERMAWAN Als MBENDOL Bin SONY IQBAL WICAKSONO. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik3711